KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Pemerintah daerah bersama Anggota DPRD Kuningan, Jabar, kini tengah membahas soal Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Perda ini diharapkan dapat mengatur lebih tegas soal pembangunan tata ruang di wilayah Kuningan.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH saat mengikuti paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (30/10/2023), mengatakan, jika program-program yang ada dalam Raperda RTRW merupakan tindak lanjut dari program di tingkat pusat maupun provinsi.
“Hal ini juga telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Pemprov Jabar, yang merupakan persyaratan wajib. RTRW Kabupaten Kuningan dalam penerapan nanti, merupakan pedoman bagi rencana pembangunan daerah sebagai turunan dari peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Berkaitan dengan sikap pemda mengenai pembangunan yang dilakukan pihak swasta jika tidak sesuai dengan tata ruang dan wilayah, Ia menyebut, hal yang dilakukan jika ada pembangunan yang sudah berjalan dan tidak sesuai RTRW, maka yang dapat dilakukan adalah harus adanya pembatasan dari pembangunan yang sudah berjalan.
“Salah satunya dengan pemberian sanksi administratif. Hal ini sudah termaktub dalam Raperda tentang RTRW Kabupaten Kuningan mengenai pemberian sanksi administratif,” tandasnya.
Jika ada pembangunan yang tidak sejalan dengan visi Kabupaten Konservasi dengan pembangunan gedung di kawasan konservasi maupun lahan produktif, Ia menegaskan, apabila Perda RTRW akan menjadi aturan yang tegas dalam perwujudan tata ruang.
“RTRW Kabupaten Kuningan ini merupakan aturan yang tegas dalam perwujudan tata ruang. Sehingga dapat menjadi alat pengendali dalam mempertahankan kawasan konservasi dan kawasan lindung lain di Kuningan,” bebernya.
Termasuk dalam konsep kawasan industri, Ia menyatakan, apabila Perda RTRW akan mengalokasikan kegiatan industri pada kawasan peruntukkan industri. Kemudian memberikan pengaturan pada kawasan tersebut kegiatan yang diizinkan, yakni diizinkan secara bersyarat dan terbatas serta kegiatan yang dilarang.
“Terkait pengaturan zonasi pada kawasan peruntukkan industri akan dilakukan perencanaan lebih lanjut, melalui rencana induk peruntukan industri dan masterplan kawasan industri,” imbuhnya.
Selanjutnya berkaitan dengan LP2B dengan perencanaan Raperda RTRW, Ia menuturkan, jika LP2B merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dalam pelaksanaan tidak boleh ada alih fungsi. Sehingga dalam perencanaan RTRW sudah diakomodir menjadi bagian dari kawasan tanaman pangan.
“Karena RTRW juga mempunyai fungsi seagai pengendalian pemanfaatan ruang. Maka dengan diakomodirnya LP2B dalam RTRW, berpengarus terhadap rencana pembangunan ke depan,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait