KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Kepolisian dari Satlantas Polres Kuningan, Polda Jabar, memberi pendampingan khusus dan keringanan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas mempersilakan pemohon SIM dari penyandang disabilitas menggunakan kendaraan modifikasi saat praktek ujian SIM.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Sigit Suhartanto dalam keterangan persnya, Selasa (28/11) mengatakan, petugas memfasilitasi penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM D. Kepemilikan SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor, sedangkan untuk pengemudi mobil dapat mengurus SIM DI.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum,” ujarnya.
Menurutnya, aturan pengurusan SIM berlaku pula terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disabilitas . Bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang ingin membuat SIM D, akan diberikan kemudahan dalam kepengurusan.
“Kemudahan yang diberikan, termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi. Namun tetap mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polres Kuningan,” ungkapnya.
Salah seorang pemohon SIM D, Dedi Supriadi (58) asal warga Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan mengaku senang atas pelayanan yang diberikan Satpas SIM Polres Kuningan. Yakni mulai dengan tes kesehatan, psikolog hingga dinyatakan lulus ujian setelah mendapat pendampingan petugas.
Apalagi sekarang, praktek ujian SIM tidak ada lagi menggunakan lintasan berbentuk 8 dan zigzag. Langkah ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengujian SIM.
“Alhamdulillah saya sekarang sudah punya SIM, sekarang lebih simpel untuk ujian praktek SIM. Dengan perubahan ini, semua teman-teman difabel jadi tidak ada masalah, karena lebih mudah,” kata Dedi.
Dirinya mengapresiasi kepolisian, karena adanya perubahan lintasan ujian praktek SIM ini. Sebab memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas yang hendak membuat SIM.
“Kami penyandang disabilitas Kabupaten Kuningan menyampaikan terima kasih kepada Polres Kuningan, yang telah membantu saya mempermudah untuk pengurusan SIM D,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait