Panwascam Susukan: Perangkat Desa Harus Netral

Tarjoni

CIREBON, iNewsIndramayu.id - Perangkat desa, wajib netral pada saat pemilu. Itu sampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Susukan, Asep Hasanudin saat melaksanakan Bimbingan teknis pelaksanaan kampanye di wilayah Kecamatan Susukan, Selasa (19/12).

Menurut Asep, Kuwu atau Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib netral pada pelaksanaan Pemilu 2024. Demi menghindari terjadinya gesekan dikalangan masyarakat. Selain itu, juga sebagai aplikasi dari amanah undang-undang. 

"Yakni berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan selain ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral," ujar Asep.

Indikator netralitas kuwu dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye. Kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye. 

Selain itu, kuwu juga tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu. Indikator lainnya lanjut Asep, netralitas kuwu dalam kampanye ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial. "Mereka tidak mendukung aktivitas kampanye, seperti selfie dengan Caleg, atau pun Capres dan Cawapres," katanya. 

Asep juga menjelaskan, termasuk tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa. Dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

"Upaya yang kami lakukan dalam meminimalisir ini adalah dengan memberikan himbauan dan juga sosialisasi kepada Kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye ini," tandasnya.

Selain himbauan, ditambahkan Asep, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat. Dirinya pun berharap masyarakat ikut pro aktif melakukan pengawasan terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada Panwascam," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network