Panwascam Ciwaringin Tegaskan, Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

Tarjoni

CIREBON, iNewsIndramayu.id - Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon menegaskan peserta pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye pemilu 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Ciwaringin H. Nadiri saat menggelar Rapat kordinasi dengan PKD setempat, Selasa (19/12).

"Tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada," kata dia. 

Aturan dimaksud seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023. 

Nadiri yang juga didampingi komisioner Panwascam lainnya yakni Kartija dan Hasanudin, mengatakan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila. 

Kemudian pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

"Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum," katanya.

Dijelaskan Nadiri, peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. 

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," jelasnya.

Dikatakan Nadiri, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Ciwaringin," tutupnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network