Kuasa Hukum PT Al Wihdah Jaya Sentosa Klarifikasi soal Laporan Dugaan TPPO

Tomi Indra
Tim Kuasa Hukum PT Al Wihdah Jasa Sentosa. (Foto: Tomi)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Perusahaan penyedia tenaga kerja PT Al Wihdah Jaya Sentosa memastikan proses rekruitmen pekerja migran ke luar negeri telah sesuai dengan aturan. Tahapan-tahapan dan prosedur yang dilakukan pun sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Penegasan ini disampaikan Tim Kuasa Hukum PT Al Wihdah Jaya Sentosa pada Jumat (29/12). Robun Syah SH dan Ayu Hemas SH mengatakan, PT Al Wihdah sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja melakukan proses rekruitmen sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami memiliki sejumlah cabang termasuk di Indramayu. SOP rekruitmen juga tetap kita lakukan dengan pedoman dalam undang-undang ketenagakerjaan," kata dia.
Terkait pengaduan ke Polres Indramayu oleh calon pekerja migran di Indramayu yang mengaku menggunakan jasa PT Al Wihdah Jaya Sentosa, Robun Syah mengaku sudah melakukan verifikasi nama pekerja migran tersebut.
"Pengaduan oleh calon pekerja migran ke Polres Indramayu merupakan calon pekerja migran yang direkrut oleh oknum yang sudah tidak bekerja lagi di PT Al Wihdah Jaya Sentosa," ujarnya.
Tim kuasa hukum perusahaan juga mengklarifikasi soal diseretnya PT Al Wihdah Jaya Sentosa dalam pengaduan calon pekerja migran, dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
"Kami juga ingin melakukan klarifikasi terkait dengan adanya mis informasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana TPPO, yang dilakukan oleh PT Al Wihdah Jaya Sentosa. Kami juga menegaskan jika fakta yang sebenarnya, yakni terdapat beberapa oknum yang telah mengatasnamakan PT Al Wihdah Jaya Sentosa dan melakukan hal-hal menyimpang dengan melakukan bujuk rayu kepada para CPMI, agar memberikan sejumlah uang demi meraih keuntungan secara pribadi. Sehingga pada akhirnya menimbulkan banyak kerugian yang diderita baik oleh rekan-rekan CPMI
maupun PT Al Wihdah Jaya Sentosa," kata dia.
Akibat adanya kejadian tersebut, perusahaan juga menderita
kerugian baik secara moril maupun materil. Sehingga nama baik perusahaan menjadi rusak serta hilangnya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan, yang diakibatkan oleh perbuatan segelintir oknum tidak bertanggung jawab.
Ayu Hemas menambahkan, Kantor Cabang PT Al Wihdah Jaya Sentosa di Indramayu telah ditutup dan dibekukan, atas seluruh aktifitas operasionalnya sebagaimana tertuang dalam surat dengan Nomor Surat : 007/AJS-PST/VII/2023 dengan perihal Penutupan Kantor Cabang PT Al Wihdah Jaya Sentosa di Indramayu tertanggal 10 Juli 2023.
"Jadi apabila kemudian pasca penutupan dan pembekuan pada kantor cabang Indramayu tersebut, terdapat aktifitas yang berhubungan dengan pengiriman/pemberangkatan CPMI ke luar negeri dengan mengatasnamakan PT Al Wihdah Jaya Sentosa, maka hal tersebut merupakan di luar tanggung jawab perusahaan," bebernya.
Ayu juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya, khususnya para calon pekerja migran agar lebih waspada dan juga berhati-hati, serta lebih bijak dalam melakukan setiap proses pengurusan dokumen-dokumen terkait pemberangkatan tenaga kerja luar negeri.
"Untuk calon pekerja migran yang telah mendaftar sebelum kantor cabang ditutup, kami sudah verifikasi dan melakukan komunikasi. Kantor Pusat yang mengambilalih tahapan proses tahapan selanjutnya untuk keberangkatannya," kata dia.
Diketahui, PT Al Wihdah Jasa Sentosa sendiri merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang memberangkatkan pekerja migran ke sejumlah negara di Asia.(*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network