CIREBON,iNewsIndramayu.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Plered menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilu 2024, kamis (25/1/2024).
Rakor tersebut bertujuan sebagai upaya penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Panwascam, Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Plered.
Ketua Panwascam Plered, Marno mengatakan seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Plered telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Iapun menekankan, semua petugas bisa benar-benar mengawasi kegiatan kampanye. Ini sebagai dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
"Kami lakukan pengawasan secara ketat, supaya kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Ini sesuai dengan PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023," ujar Marno.
Dia menilai, selama tahapan kampanye Panwascam Plered sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye dan tidak sesuai dengan prosedur.
Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP, hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan, setelah berbagai pengawasan dilakukan kedepannya justru akan jauh lebih sibuk terhadap aktivitas-aktivitas kampanye mendatang.
Sebagai pengawas pemilu, pihaknya harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing.
"Selain itu, berbagai gelaran rapat rutin terus di adakan di setiap minggunya. Ini untuk mengevaluasi serta memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan," ungkapnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait