Polres Indramayu Bekuk 10 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

safaro
Polres Indramayu membekuk 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. (istimewa)

Indramayu

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu membekuk 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. Selain mengamankan 10 orang pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil truk Colt Diesel Nopol B 9258 KPA berikut kunci kontak dan STNK, 200 (dua ratus) sak pupuk jenis urea bersubsidi, 4 (Empat) Unit HP berbagai merk, 2 (dua) lembar nota penjualan CV ZAYYANAH TANI SUBUR, 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta Legalitas Kios Lancar Abadi.

“Orang yang sudah kami amankan berjumlah 10 orang, diantaranya KNT warga Kabupaten Indramayu, MAA warga Kabupaten Karawang, serta AM, YN, RK, JY, AT, AR, RS, dan CS semuanya dari Kabupaten Subang. Adapun 1 orang lagi dalam proses pengejaran," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif kepada awak media, Kamis (17/02/2022).

Adapun modus operandinya, kata Kapolres, para pelaku diduga telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah dengan cara membawa pupuk jenis urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang sebanyak 10 ton atau 200 zak.

"Masing-masing sak berisi 50 kilogram dengan menggunakan satu unit kendaraan truk Colt Diesel untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi). Dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang sah," ujar dia.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk alur pesanan, ATG memesan pupuk Urea kepada KNT dengan harga Rp350.000 per kuintal, KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp331.000 per kuintal, dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp260.000 per kuintal, MAA membeli kepada distributor resmi CV ZAYYANAH TANI SUBUR Cikampek Rp218.000 per kuintal. Untuk Harga Eceran Tertinggi sendiri Rp225.000 Kwintal.

Atas perbuatannya, 10 tersangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e undang-undang RI No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

"Kini para tersangka terancam hukuman      Pidana penjara paling lama 2 tahun," tegas Kapolres. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network