CIREBON, iNewsIndramayu.id-Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang terjadi di kawasan Jalur Majasem Kota Cirebon hingga Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari".
Kini, berbagai kalangan membantu kepolisian mengungkap sosok tiga buronan yang belum tertangkap selama hampir delapan tahun, yakni Pegy alias Perong, Dani, dan Andi.
Namun, perhatian publik justru terganggu oleh klaim seorang hacker yang menyebutkan bahwa Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar adalah kunci penangkapan ketiga buronan tersebut.
Melalui akun Instagram @voltcyber_v2, hacker tersebut mengklaim bahwa Brigjen Pol Adi Vivid adalah sosok kunci di balik terungkapnya keberadaan Pegy, Dani, dan Andi. “Cukup mudah untuk menangkap 3 DPO kasus Vina,” tulis akun tersebut pada 19 Mei 2024.
Namun, penelusuran media menunjukkan bahwa saat pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada Agustus 2016, Adi Vivid belum menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota. Ia baru menduduki jabatan tersebut pada Desember 2016, menggantikan Indra Jafar.
Pembunuhan Vina dan Eky ditangani awalnya oleh Polres Cirebon Kota, sebelum akhirnya penyelidikan diambil alih oleh Polda Jawa Barat.
Taka Rich, pegiat media sosial dan sutradara film "Vina Sebelum 7 Hari", mengingatkan netizen untuk lebih bijak dan cerdas dalam menyebarkan informasi.
"Netizen harus lebih bijak dan cerdas. Jangan tergiring isu yang belum valid kebenarannya dan mengaitkan orang lain yang tidak ada hubungannya. Ini bisa melebar dan jadi hoax," ujar Taka di Cirebon, Senin (20/5).
Taka juga menekankan pentingnya berbicara berdasarkan fakta.
“Menyerang dan menyebarkan fitnah tidak berdasarkan fakta itu salah. Adi Vivid baru menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada Desember 2016, sedangkan kasus Vina terjadi pada Agustus 2016," katanya.
"Mana mungkin Adi Vivid merekayasa kasus yang terjadi lima bulan sebelum dia menjabat. Kita harus berterima kasih kepada Indra Jafar yang mengungkap bahwa ini adalah kasus pembunuhan, bukan kecelakaan,” tambahnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah film "Vina Sebelum 7 Hari" dirilis di bioskop, mengangkat kisah nyata peristiwa tragis yang menimpa sepasang remaja berusia 16 tahun itu.
Dalam kasus ini, delapan dari 11 orang telah divonis pada tahun 2017. Tujuh pelaku dijatuhi penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Tiga tersangka lainnya masih buron.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pelaku pembunuh Vina dan Eky bukan anak polisi.
Netizen diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak berdasar, mengingat adanya Undang-Undang ITE yang mengatur penyebaran berita bohong dan fitnah.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait