INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang maju Pilkada Serentak 2024 mulai dibuka hari ini Selasa (27/8/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran paslon pilkada ini hingga 29 Agustus.
Dalam laman KPU, tahapan Pilkada 2024 tercantum di Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait