INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, ditempeli stiker segel oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Bahkan, dalam rekaman video yang beredar luas terjadi perusakan pada papan nisan di kawasan pemakaman tersebut. Sementara yang lebih bikin heran lagi, ada stiker penyegelan berdasarkan keputusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Dalam keterangannya kepada media, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut.
“Kami tak pernah melaksanakan putusan pidana, karena yang berwenang adalah jaksa, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Adrian, Selasa (15/10/2024).
Menurut Adrian, PN Indramayu hanya mengeksekusi putusan perdata dengan prosedur resmi, bukan melalui stiker penyegelan yang terpasang di makam tersebut.
Ia mengatakan bahwa ada kejanggalan pada stiker yang ditempel di area makam, termasuk tulisan "Indramayu" yang salah eja tidak ada huruf "D", serta nomor perkara pidana yang tidak relevan dengan tempat pemakaman umum (TPU) di Blok Pecuk.
Lebih lanjut, Andrian mengungkapkan bahwa nomor perkara di stiker ternyata perkara pidana di lain tempat.
Menurut dia, nomor perkara yang tercantum, No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm, memang merupakan perkara pidana, namun kasusnya terkait pengeroyokan di Kecamatan Cikedung bukan di pemakaman Blok Pecuk.
PN Indramayu juga memastikan bahwa prosedur penyegelan biasanya menggunakan plang atau penggembokan, bukan stiker.
"Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi, kami telah melaporkan kasus ini ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Adrian. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait