iNewsIndramayu.id – Ketahui jadwal ganjil genap di kawasan Puncak Bogor hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024, dan pukul berapa penerapannya dimulai.
Informasi mengenai jadwal ganjil genap ini penting bagi para pengendara yang berencana melewati kawasan wisata Puncak Bogor.
Hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024, penerapan ganjil genap akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Aturan ganjil genap diberlakukan terutama di area Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak Bogor, sebagaimana diinformasikan oleh TMC Polres Bogor.
Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap di Puncak Bogor:
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara dari lembaga internasional.
Kendaraan dinas dengan plat nomor dinas berwarna dasar khusus dan/atau kendaraan dinas TNI/Polri.
Kendaraan Pemadam Kebakaran.Ambulans.
Kendaraan Angkutan Umum yang memiliki plat nomor berwarna dasar kuning.
Kendaraan berbasis motor listrik.
Kendaraan khusus yang melayani penyandang 1disabilitas.
Kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu.
Selain itu, kendaraan milik warga yang tinggal di sekitar area Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 0274 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 0271 juga dibebaskan dari aturan ganjil genap, dengan syarat menunjukkan KTP atau tanda pengenal resmi lainnya.
Pada hari ini, Sabtu, 26 Oktober 2024, aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi (nopol) yang angka terakhirnya sesuai dengan tanggal genap, mengikuti peraturan yang diberlakukan.
Pastikan untuk memeriksa nomor kendaraan Anda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari ini.
Untuk informasi lebih detail terkait jam operasional dan titik lokasi ganjil genap, Anda dapat memeriksanya lebih lanjut.
Semoga informasi ini membantu Anda merencanakan perjalanan ke Puncak Bogor dengan lebih baik hari ini.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait