iNewsIndramayu.id – Berikut ini adalah informasi terkait penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor pada hari Sabtu, 9 November 2024, beserta waktu mulai diberlakukannya aturan tersebut.
Bagi para pengendara yang berencana melintasi kawasan wisata Puncak Bogor, penting untuk mengetahui jadwal ganjil genap yang berlaku.
Hari ini, Sabtu, 9 November 2024, aturan ganjil genap di Puncak Bogor akan diterapkan mulai pukul 14.00 WIB.
Aturan ini diberlakukan khususnya di sekitar area Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak Bogor, sebagaimana disampaikan oleh TMC Polres Bogor.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di Puncak Bogor:
Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan milik pimpinan dan pejabat negara asing, serta tamu negara dari lembaga internasional.
Kendaraan dinas dengan plat nomor khusus atau kendaraan dinas TNI/Polri.
Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.
Kendaraan Angkutan Umum dengan plat nomor dasar warna kuning.
Kendaraan berbasis motor listrik.
Kendaraan yang digunakan untuk keperluan penyandang disabilitas.
Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, kendaraan milik warga yang tinggal di sekitar ruas jalan Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 0274) dan ruas jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 0271) juga dibebaskan dari penerapan ganjil genap, dengan syarat menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya.
Pada Sabtu, 9 November 2024, aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi yang angka terakhirnya sesuai dengan tanggal ganjil, sesuai dengan ketentuan yang diterapkan.
Pastikan nomor kendaraan Anda sesuai dengan aturan yang berlaku pada hari tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jam operasional dan lokasi titik ganjil genap, Anda dapat mengeceknya lebih lanjut.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke Puncak Bogor dengan lebih nyaman pada hari Sabtu ini.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait