iNewsIndramayu.id - Hari ini, Minggu, 24 November 2024, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor akan diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB.
Aturan ini berlaku di sekitar Simpang Gadog menuju area wisata Puncak, sebagaimana diinformasikan oleh TMC Polres Bogor.
Selain itu, kendaraan milik warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 0274) dan ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 0271) juga dikecualikan.
Warga hanya perlu menunjukkan KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
Beberapa jenis kendaraan yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap di Puncak Bogor hari ini meliputi:
1. Kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan dan pejabat negara asing atau tamu negara dari lembaga internasional.
3. Kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus, termasuk milik TNI dan Polri.
4. Mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
5. Kendaraan umum berpelat nomor dasar kuning.
6. Kendaraan listrik.
7. Kendaraan yang digunakan untuk penyandang disabilitas.
8. Kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu.
Bagi kendaraan yang melintasi kawasan ini, perlu diperhatikan bahwa aturan ganjil genap berlaku sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Kendaraan dengan nomor genap diperbolehkan melintas sesuai dengan tanggal hari ini.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke Puncak Bogor.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi penerapan aturan ganjil genap, Andad apat memantau pembaruan terkini.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait