iNewsIndramayu.id - Jakarta kembali menyesuaikan penerapan sistem ganjil genap pekan ini, seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Sistem ganjil genap merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan tingkat kemacetan yang sering terjadi di Jakarta.
Pada hari pemungutan suara, aturan ganjil genap Jakarta akan ditiadakan di seluruh ruas jalan yang biasanya terdaftar dalam kebijakan ini.
Perubahan jadwal ganjil genap Jakarta ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Berdasarkan pengumuman tersebut, ganjil genap Jakarta hanya akan berlaku selama empat hari, yaitu pada 25-26 November dan 28-29 November 2024.
Kebijakan ini mencakup 25 ruas jalan utama serta 28 akses menuju gerbang tol dalam kota.
Beberapa gerbang tol yang termasuk dalam aturan ganjil genap ini antara lain Gerbang Tol Slipi, Pancoran, dan Cempaka Putih.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tegas berupa tilang dan denda hingga Rp 500.000 akan dikenakan sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena itu, masyarakat diimbau mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas.
Waktu penerapan ganjil genap tetap dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk terus memantau informasi terkini melalui kanal resmi.
Pengendara diharapkan mengikuti kebijakan ini dengan baik demi kelancaran perjalanan.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait