iNewsIndramayu.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota, terutama di area dengan potensi kepadatan tinggi.
Aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan angka terakhir pada plat nomor dan tanggal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Hari ini, Rabu, 18 Desember 2024, aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor genap.
Namun, kebijakan ini dikecualikan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut daftar ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan Fatmawati
7. Jalan Jenderal Ahmad Yani
8. Jalan Medan Merdeka Barat
Selain itu, aturan juga diterapkan di jalan-jalan yang mengarah ke gerbang tol, seperti:
Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan.
Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati.
Ketentuan Kendaraan yang Dikecualikan
Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sepeda motor, ambulans, kendaraan dinas, angkutan umum, dan kendaraan darurat lainnya tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa daftar lokasi ganjil genap sebelum bepergian guna menghindari pelanggaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan, memperbaiki efisiensi perjalanan, dan menekan tingkat polusi udara di Jakarta.
Dengan memahami jadwal serta lokasi pemberlakuan aturan, warga dapat merencanakan perjalanan lebih baik sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.
Mari patuhi aturan ganjil genap demi terciptanya mobilitas yang lebih nyaman bagi semua.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait