iNewsIndramayu.id - Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor kembali diberlakukan hari ini, Jumat, 27 Desember 2024.
Aturan ganjil genap Puncak Bogor ini mulai efektif pukul 14.00 WIB dan diterapkan di sepanjang jalur Simpang Gadog menuju area wisata Puncak, sebagaimana diinformasikan oleh TMC Polres Bogor.
Penerapan ganjil genap bertujuan mengurangi potensi kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk di kawasan Puncak Bogor.
Kendaraan yang angka terakhir pada pelat nomornya sesuai dengan tanggal ganjil akan diperbolehkan melintas.
Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, termasuk:
Kendaraan milik pimpinan lembaga negara.
Kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus.
Kendaraan TNI/Polri, pemadam kebakaran, dan ambulans.
Kendaraan listrik berbasis motor.
Kendaraan untuk penyandang disabilitas.
Kendaraan umum berpelat kuning.
Selain itu, kendaraan milik warga yang tinggal di sepanjang jalur Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 0274) dan jalur Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 0271) juga tidak dikenakan aturan ini, asalkan pemilik dapat menunjukkan KTP atau dokumen resmi lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal dan lokasi penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari sumber resmi.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, perjalanan ke Puncak dapat direncanakan dengan lebih nyaman dan efisien.
Semoga informasi ini membantu Anda mempersiapkan perjalanan hari ini. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama. ***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait