Toni RM: Pasca PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Ditolak, Muncul Saksi Baru

Selamet Hidayat
Pengacara Toni RM. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Fakta terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon usai Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina dan Eky ditolak. Kini, muncul saksi baru yang melihat kejadian yang menimpa kedua korban Vina dan Eky.

Yuni, mantan istri dari Suroto yang menemukan jasad Vina dan Eky di jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.

Yuni menemui Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan. Dalam pertemuannya itu, Yuni mengungkapkan bahwa dirinya melihat ada dua handphone di dalam jok motor milik Eky.

"Setelah PK terpidana kasus Vina ditolak, muncul saksi yang bernama Yuni mantan istri Suroto. Yuni melihat ada dua hp berwarna hitam di dalam jok motornya Eky, tapi dua hp itu tidak dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Toni RM, Jumat, 27 Desember 2024.

Toni mengatakan, kedua hp itu tidak dijadikannya barang bukti, terbukti dari keterangan Iptu Rudiana atau ayah Eky yang tidak menyebutkan dua hp tersebut saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tidak dijadikannya hp itu sebagai barang bukti terkonfirmasi dari keterangan Iptu Rudiana (Ayah Eky) tidak ada keterangan tentang dua hp yang ditemukan di dalam jok motor milik Eky," katanya.

Toni menilai, terdapat sejumlah kemungkinan, dua hp yang ada di dalam jok motor milik Eky itu, tidak dijadikannya sebagai barang bukti.

"Saya menyimpulkan, dua hp yang disaksikan oleh Yuni ini diduga disembunyikan, dengan alasan yang pertama kalau hp itu dibuka percakapannya, bisa saja tidak menerangkan apa-apa atau memperterang suatu kasus," ucapnya.

Toni meminta tim khusus Mabes Polri untuk mencari keberadaan dua hp yang ditemukan di dalam jok motor Eky untuk memecahkan kasus tersebut.

"Kalau tim khusus Mabes Polri masih serius mengusut kasus Vina, harus mencari keberadaan dua hp yang ditemukan di dalam jok motor milik Eky," katanya.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan, oknum petugas kepolisian yang menghilangkan dua hp itu bisa dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

"Siapa saja yang menghilangkan atau menyembunyikan dua hp itu bisa dikenakan dengan pasal Obstruction of Justice," jelasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network