iNewsIndramayu.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Senin, 6 Januari 2025.
Kebijakan ganjil genap ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan utama Ibu Kota Jakarta, terutama di wilayah dengan potensi kepadatan tinggi.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu:
Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Pada Senin, 6 Januari 2025, kendaraan dengan plat nomor genap dapat melintas di ruas jalan yang terdampak aturan. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap diterapkan di Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan Fatmawati
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Medan Merdeka Barat
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di jalan-jalan yang menuju gerbang tol tertentu, seperti:
Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
Kendaraan yang Dikecualikan
Kebijakan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua, ambulans, kendaraan dinas, angkutan umum, dan kendaraan darurat lainnya tidak termasuk dalam aturan ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa jadwal dan lokasi ganjil genap sebelum bepergian. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran, merencanakan perjalanan dengan lebih baik, dan mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kemacetan, meningkatkan efisiensi perjalanan, dan menekan polusi udara. Dengan mematuhi aturan ini, warga Jakarta turut berkontribusi dalam menciptakan mobilitas yang lebih nyaman bagi semua.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait