iNewsIndramayu.id - Berikut daftar pelat mobil menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 terbaru, termasuk pengguna RI 36 yang viral menunjukkan pengawalan kendaraan dengan pelat tersebut meminta taksi eksekutif menepi di tengah kemacetan.
Seperti diketahui baru-baru ini, pelat nomor kendaraan dinas RI 36 menjadi sorotan publik setelah video viral menunjukkan pengawalan kendaraan dengan pelat tersebut meminta taksi eksekutif menepi di tengah kemacetan.
Peristiwa ini memicu perbincangan tentang penggunaan pelat mobil menteri dan perilaku pengemudi kendaraan dinas di jalan raya. Namun, siapa sebenarnya pengguna pelat RI 36 dalam Kabinet Merah Putih 2024?
Artikel ini akan mengulas informasi lengkap terkait pelat nomor kendaraan dinas menteri serta daftar pengguna pelat RI lainnya.
Pengguna Pelat RI 36: Kabinet Merah Putih 2024-2029
Pelat RI 36 awalnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, dalam pengaturan terbaru Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pelat RI 36 kini digunakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kendaraan dinas dengan pelat ini menjadi identitas resmi pejabat tinggi negara, menggambarkan posisi dan fungsi kementerian terkait.
Dikutip dari iNews.id mobil berpelat RI 36 yang ternyata milik Raffi Ahmad. Mobil ini jadi pembahasan publik gegara petugas patwal yang mengawalnya menunjuk ke arah taksi premium Toyota Alphard.
Meski mobil RI 36 itu milik Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden tersebut mengaku tidak sedang berada di dalam mobil. Terlepas dari kejadian viral itu, mobil pelat RI 36 merupakan Lexus LX 600, mobil mewah asal Jepang. Mobil berjenis SUV (Sport Utility Vehicle) itu adalah model penerus dari LX 570 yang sudah tidak dijual di Indonesia. Diyakini, mobil tersebut juga merupakan varian VIP.
Apa Makna Pelat Nomor RI?
Pelat nomor kendaraan RI adalah simbol identitas resmi pejabat tinggi negara. Mulai dari RI 1 untuk Presiden hingga RI 42 untuk kementerian tertentu, setiap nomor mencerminkan hierarki dan fungsi lembaga yang diwakili. Misalnya, pelat RI 1 digunakan oleh Presiden Republik Indonesia, sementara RI 2 digunakan oleh Wakil Presiden.
Penggunaan pelat nomor ini diawasi oleh Kementerian Sekretariat Negara, termasuk kontrol tambahan berupa angka mungil di sudut bawah pelat sebagai penanda autentikasi.
Daftar Lengkap Pelat Mobil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029
Berikut daftar pelat nomor kendaraan menteri dan pejabat tinggi negara per Desember 2024:
RI 1: Presiden Republik Indonesia
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)
RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)
RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)
RI 13: Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
RI 14: Menteri Sekretariat Negara
RI 15: Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM)
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
RI 18: Menko Kemaritiman dan Investasi
RI 19: (Belum digunakan saat ini)
RI 20: Menteri Dalam Negeri
RI 21: Menteri Luar Negeri
RI 22: Menteri Pertahanan
RI 23: Menteri Agama
RI 24: Menteri Hukum dan HAM
RI 25: Menteri Keuangan
RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI 27: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Menteri Kesehatan
RI 29: Menteri Sosial
RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
RI 31: Menteri Perindustrian
RI 32: Menteri Perdagangan
RI 33: Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 34: Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
RI 35: Menteri Perhubungan
RI 36: Menteri ATR/BPN
RI 37: Menteri Pertanian
RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
RI 42: Menteri Investasi/Kepala BKPM
Daftar pelat mobil menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 mencerminkan tata kelola pemerintahan yang terorganisasi. Perubahan pengaturan pelat nomor kendaraan menunjukkan upaya adaptasi pemerintahan terhadap kebutuhan administratif. Penting bagi publik untuk mengetahui informasi ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait