Catat! Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB 2025/2026 untuk SD hingga SMA

Noni Erviani
Catat! Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB 2025/2026 untuk SD hingga SMA Pendaftaran SPMB 2025/2026 untuk Jenjang Sekolah SD hingga SMA

INDRAMAYU,iNEWS.ID - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.

Hal ini tercantum dalam Surat Pelaksanaan SPMB Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025.

Dalam sistem terbaru ini, mekanisme penerimaan murid tak lagi berbasis zonasi, melainkan domisili.

Kuota jalur afirmasi dan prestasi pada pendaftaran SPMB 2025/2026 pun diperbesar, sementara murid yang tak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan ditanggung pemerintah daerah.

Berikut jadwal lengkap SPMB 2025/2026 dibagi menjadi tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025/2026 Semua Jenjang

1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru

Penetapan wilayah dan daya tampung: Maret

Penetapan juknis jalur penerimaan: Maret

Pembentukan panitia: Maret

Penyediaan aplikasi dan sosialisasi: April

Deklarasi objektif dan transparan: ditentukan pemda

2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Pengumuman pendaftaran: paling lambat minggu pertama Mei

Penyediaan kanal pelaporan: ditentukan pemda

Pengumuman hasil penerimaan: Juni-Juli sesuai kalender pendidikan daerah

3. Pasca Pelaksanaan

Integrasi data penerimaan: paling lambat Agustus

Pelaporan dari sekolah ke dinas: paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan

Untuk mengikuti seleksi, peserta perlu memastikan telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai jenjang dan jalur pendaftaran.

Syarat Umum SPMB 2025/2026

Jenjang SD

Usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025

Usia minimal 5 tahun 6 bulan bisa diterima jika memiliki kecerdasan atau kesiapan psikis (dibuktikan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru)

Jenjang SMP

Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025

Telah lulus SD atau sederajat

Jenjang SMA/SMK

Usia maksimal 21 tahun

Telah lulus SMP atau sederajat

Syarat Khusus SPMB Berdasarkan Jalur

Beberapa jalur memiliki ketentuan khusus, antara lain:

Domisili: dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan dokumen pendukung

Afirmasi: untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas

Prestasi: harus menyertakan bukti prestasi akademik/nonakademik

Mutasi: untuk siswa yang pindah karena orang tua dipindahtugaskan atau anak guru

Seperti diketahui, sistem ini merupakan pembaruan dari PPDB yang diganti menjadi SPMB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Pemerintah berharap sistem baru ini bisa menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update