81 Desa di Indramayu Terancam Tak Dapat Dana Desa, APDESI Peringatkan Potensi Kekacauan Jelang Pilwu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu menyuarakan keprihatinan mendalam terkait ancaman tidak cairnya dana desa di 81 desa imbas penerapan PMK (Peraturan Menteri (Keuangan) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan memicu kegagalan pembangunan desa hingga potensi kekacauan sosial, terutama menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) 10 Desember 2025.
Bendahara Umum APDESI Indramayu, Ino Norita, menyebut penerapan PMK 81/2025 menjadi pukulan berat bagi pemerintah desa. Terutama karena dana desa yang belum cair hingga September dinyatakan tidak bisa dicairkan, kecuali kategori earmark (dana yang telah ditentukan penggunaannya).
“Kurang lebih kami pun merasa prihatin dengan adanya PMK Nomor 81 tahun 2025 yang menyampaikan bahwasanya satu pengajuan dana desa yang belum cair hingga September akan ditunda ataupun tidak dicairkan kecuali yang earmark,” ujar Ino, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan, meskipun dana earmark masih bisa dicairkan, Bupati tetap harus membuat pengajuan khusus. Sementara dana non-earmark yang tidak ditentukan penggunaannya dipastikan tidak dapat dicairkan sama sekali.
Total Dana Tertahan Diperkirakan Capai Rp16 Miliar
Dari 309 desa di Indramayu, 81 desa tercatat belum menerima pencairan tahap berikutnya. Ino memperkirakan total dana yang tertahan mencapai kisaran Rp16 miliar.
“Berarti andai kata dihitung diformulasikan ya kurang lebih 200 juta kali 81 ya berarti sekitar 16 miliar,” ujarnya.
Pembangunan Desa Terancam Mandek
Dampak paling nyata adalah terhentinya berbagai program pembangunan yang telah tercantum dalam APBDes.
“Imbasnya adalah satu, kuwu tidak bisa meneruskan janji pembangunan yang dilaksanakan tahun 2025 sesuai rencana dalam APBDes,” ujar Ino.
Proyek-proyek seperti pembangunan jalan, saluran air, PJU, hingga fasilitas persampahan dikhawatirkan gagal dilaksanakan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan keresahan warga karena program yang sudah disosialisasikan tidak dapat diwujudkan.
“Jadi ya otomatis nanti mungkin juga akan dipertanyakan oleh masyarakat dan bisa juga membuat tidak kondusif desa setempat,” tuturnya.
Potensi Kekacauan Jelang Pilwu 2025
Situasi kian mengkhawatirkan karena 33 dari 81 desa tersebut akan menggelar Pilwu pada 10 Desember 2025. Dana yang macet dinilai berpotensi memperburuk situasi politik lokal.
“Apalagi maaf-maaf ada juga dari 81 desa itu kalau tidak salah 33 desa itu ya menjelang Pilwu di tahun 2025, 10 Desember nanti, tambah tidak kondusif lagi,” kata Ino.
APDESI Dorong Pembatalan PMK 81/2025
APDESI Pusat disebut tengah mendorong gerakan penyampaian aspirasi agar PMK 81/2025 ditunda penerapannya tahun ini. Menurut Ino, masih ada waktu sekitar satu bulan untuk mengupayakan perubahan.
“Mudah-mudahan dengan adanya gerakan solidaritas menyuarakan suara kita agar PMK itu dibatalkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
