INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Karena ada moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilkuwu) Tahun 2023 di 139 desa di Kabupaten Indramayu masih menunggu keputusan Kemendagri. Moratorium Pilkades/Pilkuwu mulai tanggal 1 Oktober 2023 – 30 Desember 2024.
Pilkuwu 2023/2024 tidak saja di Kabupaten Indramayu namun secara nasional tersebar di 6.765 desa. Jumlah tersebut dikutif dari laman Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait rencana kebijakan moratorium Pikades pada masa Pemilu dan Pilkada 2024.
Data proyeksi Kabupaten/Kota pelaksaanaan Pilkades tahun 2023-2024, Januari – September 2023, tersebar di 24 provinsi, 66 kabupaten/kota dan 2.967 desa. Periode Oktober – Desember 2023, tersebar di 23 provinsi, 50 kabupaten/kota, 1.827 desa. Januari – Desember 2024, 20 provinsi, 47 kabupaten/kota di 1.971 desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pelaksanaan Pilkuwu di Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan di 138 desa ditambah 1 Desa yakni Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur karena Kuwunya meninggal dunia, total 139 desa.
Menurutnya, masa jabatan Kuwu di 138 desa akan berakhir pada Pebruari 2024. Sementara kalau menurut perundangaundangan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir ada pemberitahuan kepada Kuwu. Pada masa 6 bulan itu juga ada pembentukan panitia Pilkuwu. Pilkuwu di Indramayu diperkirakan di bulan Desember 2023. Namun di Desember tentunya tidak bisa karena ada moratorium.
Perihal tersebut kata dia, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan 139 kuwu yang akan habis masa jabatanya. Aspirasi mereka ingin ada penambahan masa jabatan. Kalau tidak ada penambahan mereka meminta jangan dipejabatkan dan Pilkuwunya dipercepat.
“Kami menampung beberapa aspirasi dari Kuwu termasuk dari APDESI. Aspirasi atau masukan itu dari sisi ketentuan regulasinya memungkinkan tidak. Ini yang sedang di kaji,” kata Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Indramayu ini.
Jajang mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kemendagri perihal kemungkinan-kemungkinan itu, kalau tidak ada penambahan masa jabatan ya sesuai aspirasi para kuwu percepatan Pilkuwu di September 2023.
“Opsi-opsi Pilkuwu sudah disampaikan ke Kemendagri. Opsi pertama percepatan Pilkuwu, kedua, normatif habis masa jabatan atau opsi ketiga penambahan masa jabatan. Opsi-opsi itu berdasarkan aspirasi para kuwu,” kata Jajang sapaan akrabnya, Jumat (23/9/2022).
Untuk mengantisipasi kalau Pilkuwu dilaksanakan di September 2023, Pemkab Indramayu sudah menyiapkan anggaran atau bantuan keuangan untuk Pilkuwu hampir Rp38 miliar.
“Kita masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Langkah kita mempersiapkan anggaran barangkali Pilkwu dilaksanakan di bulan September,” pungkasnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait