Perebutan Kursi Kuwu PAW Ujunggebang Memanas, Ini Daftar Kandidatnya

Wahyu Topami
Foto bersama panitia bersama dengan bakal calon Kuwu PAW Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jumat (6/2/2026). (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Genderang pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, resmi ditabuh. Panitia Musyawarah PAW telah menetapkan empat nama Bakal Calon Kuwu yang akan memperebutkan kursi kepemimpinan desa untuk sisa masa jabatan yang ada.

Keempat nama yang ditetapkan adalah Aerudi, Sundari, Kasa, dan Sarjani. Penetapan ini dilakukan setelah pendaftaran resmi ditutup pada 6 Februari 2026 lalu.

Ketua Panitia PAW Desa Ujunggebang, Ari Santoso, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pemilihan Kuwu Antar Waktu.

"Nama-nama tersebut ditetapkan sebagai Bakal Calon Kuwu Antar Waktu dan berhak mengikuti tahapan seleksi atau penelitian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ari Santoso, Senin (9/2/2026).

Menuju Tahapan Krusial

Setelah penetapan bakal calon, panitia langsung tancap gas melaksanakan tahapan verifikasi yang lebih mendalam. Menurut Ari, ketelitian dalam proses seleksi administrasi sangat menentukan kualitas demokrasi di tingkat desa.

Proses penjaringan kandidat ini berlangsung cukup dinamis. Data pendaftar menunjukkan Aerudi menjadi orang pertama yang mendaftar pada 27 Januari, diikuti Sundari pada 28 Januari, serta Kasa dan Sarjani yang mendaftar di hari terakhir, yakni 6 Februari 2026.

Mengenai jadwal selanjutnya, Ari Santoso mengingatkan para calon dan masyarakat untuk mencermati tahapan-tahapan penting yang telah disusun panitia.

"Jadwal tahapan dan kegiatan ini menjadi acuan kita bersama agar Musyawarah Pemilihan Kuwu Antar Waktu Desa Ujunggebang berjalan tertib," tegasnya.

Rundown Pemilihan: Maret Jadi Penentu

Berdasarkan jadwal kegiatan, berikut adalah poin-poin krusial yang harus diperhatikan:

Penelitian dan Verifikasi: Tahapan penelitian berkas bakal calon dilakukan pada 9 hingga 19 Februari 2026.

Penetapan Calon & Nomor Urut: Penetapan Calon Kuwu sekaligus pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 25 Februari 2026.

Musyawarah Pelaksanaan Pemilihan: Puncak acara, yakni pemungutan suara melalui Musyawarah Pemilihan Kuwu Antar Waktu, akan digelar serentak pada 11 Maret 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan ini direncanakan selesai sepenuhnya pada 12 Maret 2026 dengan agenda pelaporan hasil pemilihan kepada BPD dan Penjabat (Pj) Kuwu. Masyarakat berharap proses ini melahirkan sosok pemimpin yang mampu membawa Desa Ujunggebang ke arah yang lebih baik.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network