PWI Indramayu Kutuk Keras Pembunuhan Wartawati Al-Jazeera TV

Safaro
Wartawati Al Jazeera, Shireen Abu Akleh. (istimewa)

Indramayu,   

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu mengutuk keras pembunuhan wartawati Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh. Kekejian itu ditengarai dilakukan personel militer Israel.

Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi didampingi Sekretaris PWI Indramayu Cipyadi mengatakan, pembunuhan seorang wartawan yang tengah bertugas di lapangan merupakan bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional. Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk Kekejian yang sama sekali tidak berperikemanusiaan.

"Aneka fakta kejahatan yang dilakukan tentara Zionis di wilayah pendudukan Tepi Barat terhadap aktivitas jurnalistik antara lain, mengebom kantor Al Jazeera di Jalur Gaza. Padahal, kantor itu juga menampung wartawan media AS, Associated Press (AP)," kata Dedy dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022)..

Menurutnya, sebagaimana digaungkan oleh berbagai lembaga internasional, seperti UNESCO, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan yang paling mutakhir, Dewan Keamanan PBB, PWI dan organisasi jurnalistik lainnya juga menyerukan agar otoritas internasional yang berkompeten, misalnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menginvestigasi kejahatan yang melanggar kemanusiaan tersebut.

Diketahui, pada Rabu (11/5/2022), jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, meninggal dalam tugas jurnalistik karena dibunuh personel militer Israel. Shireen menjadi orang Amerika kedua tahun ini yang dibunuh oleh Israel. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network