Indramayu,
Program Lebu Digital (Ledig) dan Desa Kabeh Terang (Dekat) rupanya masih belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian Kepala Desa atau Kuwu di Kabupaten Indramayu.
Kuwu justru masih ada yang gagal paham atas kedua program unggulan Bupati Indramayu dari 10 program unggulan yang dicanangkannya. Kekurangmengertian itu sebagian besar menyoal penggunaan anggarannya.
Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik, Setda Indramayu, Sugeng Heryanto, menjelaskan, Ledig dan Dekat sebenarnya telah masuk dalam struktur pembangunan yang telah diatur dalam Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Dalam Permendes itu, kata dia, dana desa (DD) boleh bahkan harus digunakan untuk membiayai dua kegiatan prioritas tadi yakni Ledig dan Dekat.
"Ledig itu sama saja dengan desa digital, beda penamaan saja, tetapi esensinya sama. Jadi jangan salah pemahaman. Dalam Permendes 7/2021 ada diatur soal desa digital. Golnya untuk mewujudkan smart city di setiap desa," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kabar seolah-olah Pemkab Indramayu memaksa pemerintahan desa menggunakan DD untuk program Ledig itu tidak beralasan.
Sebab esensi dari Ledig atau desa digital sebenarnya sudah masuk dalam skala pembangunan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi yang dimaksud untuk pembelian atau pengadaan komputer dan perangkat pendukungnya itu dibolehkan. Tujuannya agar seluruh desa bisa melakukan pelayanan cepat dan baik secara digital, tidak lagi manual. Besaran anggarannya antara Rp20 juta sampai Rp25 juta," tukas dia.
Ia mencontohkan, pasal 6 ayat 2 huruf a Permendes menyebut pengunaan DD diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
"Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs, di dalamnya ada yang mengatur tentang Desa Berjejaring. Nah, jelas kan, Ledig itu ya sama saja desa digital," tegas Sugeng.
Sementara itu menyangkut soal program Dekat, Sugeng menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam program Dekat, telah diatur juga mengenai kewenangan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) berdasarkan status jalan.
Misalnya, kata dia, jika berstatus jalan kabupaten maka yang berkewajiban memasang PJU untuk program Dekat adalah Pemerintah Kabupaten.
"Untuk desa silahkan memasang PJU di jalan atau gang milik desa itu sendiri, tidak perlu memasang di jalan kabupaten, provinsi apalagi nasional. Salah satu tujuannya agar akses warga berupa jalan desa dan gang menjadi terang dan akan menekan angka kriminal," ujar Sugeng.
Dalam perkembangan yang sama Sugeng juga menjelaskan pembiayaan Ledig dan Dekat itu bisa dari banyak sumber. Selain DD, pemerintah desa juga bisa menanggarkan melalui ADD, PADes dan bagi hasil pajak, serta sumber-sumber lain yang sah.
"Jadi jangan yang diributkan sumbernya DD saja, sebab pelaksanaan kegiatan desa yang tentu saja harus sejalan dengan pemkab, sumber anggarannya bisa dari yang macam-macam itu," pungkas dia. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait