MAKKAH, iNewsIndramayu.id - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda dideportasi. Jemaah yang berasa dari Indonesia itu dideportasi oleh otoritas Arab Saudi lantaran mereka menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa ke 46 calon jemaah haji furoda itu merupakan korban trayek nakal. Ia pun mengaku prihatin atas apa yang menimpa calon jemaah haji asal Indonesia tersebut.
“Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi,” kata Zainut di Makkah, Minggu (3/7/2022).
Zainul mengatakan bahwa para korban diiming-imingi berangkat ke Tanah Suci tanpa antre dengan membayar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Rupanya, niat untuk melaksanakan ibadah haji justru terhalang dan mereka justru dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.
Terkait kejadian itu, pihaknya meminta bahwa pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu pihaknya juga meningkatkan agar calon jemaah haji untuk selektif dalam memilih biro perjalanan haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.
"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.
Terkait hal ini, Zainud mengatakan bahwa Kemenag bakal melakukan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK. Ia berharap penanganan keberangkatan calon jemaah haji benar-benar ditangani oleh pihak penyelenggara yang berizin.
“Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto