iNewsIndramayu.id
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu akan memperketat perizinan (dispensasi perkawinan) bagi anak yang usianya belum genap 19 tahun. Langkah itu merupakan upaya PA setempat untuk mencegah pernikahan dini di Kabupaten Indramayu seiring diterbitkannya UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai UU tersebut usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.
Demikian disampaikan Ketua PA Kabupaten Indramayu Asep Mohamad Ali Nurdin usai penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra, Jum’at (29/7/2022).
MoU dengan Pemkab Indramayu kata dia memperkuat kinerja PA untuk lebih teliti dalam pemberian dispensasi perkawinan. Ia tidak menampik masih banyak anak usia dibawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan.
Bupati Indramayu Nina Agustina juga sangat respon dan sudah meminta Dinas Kesehatan Indramayu melakukan pemeriksanaan kesehatan anak dan edukasi kepada masyarakat terkait sisi negatif perkawinan dini.
“Alhamdulillah respon Ibu Bupati sangat bagus dan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Indramayu untuk memerintahkan kepada puskesmas-puskesmas di tiap wilayah untuk melakukan pemeriksaan jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia 19 Tahun,” tambahnya.
Sejalan dengan UU No 16 Tahun 2019 tersebut, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perkawinan. Melakukan mediasi terhadap calon pengantin yang belum genap berumur 19 tahun untuk dipending sampai dinyatakan siap dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita kerja sama dengan Pemkab Indramayu untuk memperketat pemberian izin dan pemeriksaan fisik oleh Dinas Kesehatan. Sehingga nanti kami tidak keliru kalau memang permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan,” kata dia.
“Kita tidak serta merta mengabulkan pengajuan permohonan dispensasi dari masyarakat. Kita periksa, kita nasehati baik calon pengantin maupun orang tua dari kedua belah pihak,” terangnya.
Dengan diperketatnya pemberian dispensasi itu, membuahkan hasil yang positif yakni angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu dari tahun 2020 hingga 2022 terus mengalami penurunan signifikan.
“Akhir semester pertama 2022 hanya 200 perkara. Kesadaran masyarakat untuk memenuhi usia perkawinan sudah bagus. InsyaAllah tambah kesini tambah turun. pungkasnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto