INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2022 dan KUA-PPAS Rancangan APBD 2023 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (02/9/2022), disepakati oleh Bupati Indramayu dan DPRD Indramayu. Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (02/09/2022), eksekutif dan legislatif menyetujui KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 dan KUA PPAS RAPBD 2023.
Persetujuan ini sekaligus memutus kebuntuan terkait pembahasan KUA-PPAS yang sempat tertunda dalam dua kali rapat paripurna. Usai rapat paripurna, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H,M.H C.R.A mengatakan kesepakatan bersama dalam pembahasan KUA-PPAS APBD perubahan 2022 dan RAPBD 2023 diharapkan bisa memaksimalkan proyeksi pembangunan di Kabupaten Indramayu.
"Alhamdulillah, hari ini, disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Kedepan, kita maksimalkan anggaran dalam APBD untuk meningkatkan laju pembangunan di Kabupaten Indamayu. Dukungan dari DPRD Indeamayu dan stakeholder yang ada, diharapkan bisa meningkatkan akselerasi pembangunan agar semakin baik lagi," kata dia.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H mengatakan pengesahan KUA-PPAS APBD perubahan 2022 dan RAPBD 2023 dikaji secara bersama-sama. Pembahasan yang dilakukan dalam interval waktu yang cukup lama, dikarenakan DPRD ingin lebih teliti dan seksama dalam membahas anggaran dalam APBD perubahan 2022 maupun RAPBD 2023.
"Kita ingin teliti, sabar dan seksama dalam pembahasan KUA-PPAS. Tujuannya agar anggaran yang akan dialokasikan untuk pembangunan bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Indramayu," kata dia.
Dalam KUA-PPAS APBD perubahan 2022, disepakati pembangunan monumen proklamator Ir Soekarno dan Hatta serta bantuan kendaraan operasional kepada pemerintah desa di Kabupaten Indramayu.
"Untuk monumen, akan dibuat patung dua tokoh proklamator, Ir Soekarno dan Hatta. Monumen ini diharapkan menjadi inspirasi dan membangkitkan semangat dalam mengisi kemerdekaan," kata dia. Sementara itu, untuk kendaraan operasional pemerintah desa disepakati berupa unit kendaraan sepeda motor.
Editor : Tomi Indra Priyanto