INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Menyikapi adanya rencana aksi demo dari ratusan pelajar yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Menggugat (APM) pada tanggal 7 Oktober 2022 yang bertepatan dengan momen sacral Kirab Tunggul Menuju Paripurna dan Sidang Paripurna Hari Jadi ke 495 Kabupaten Indramayu di Ruang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud setempat melarang para pelajar melakukan aksi demo.
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Indramayu, Hj. Eti Herawati menyayangkan adanya wacana aksi demo yang akan dilakukan pelajar yang tergabung dalam APM. Menyikapi hal tersebut, sambungnya, pihaknya melakukan himbauan melalui pesan WA ke 213 SMP negeri/swasta agar melarang para siswanya melakukan aksi demo. Karena menurutnya, tugas pelajar ya belajar.
“Pelajar dilarang melakukan aksi demo. Apalagi aksi demo tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2022 bertepatan dengan momen sacral Sidang Paripurna Hari Jadi ke 495 Kabupaten Indramayu di Ruang Utama DPRD Indramayu,” kata Eti sapaan akrabnya via selulernya, Rabu (5/10/2022).
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pembinaan SD, Baman. Menurutnya, karena wacana aksi demo itu membawa nama pelajar maka pihaknya melakukan himbauan ke semua SD negeri/swasta yang ada di Kota Mangga Indramayu agar para siswanya tidak ikut-ikutan dalam aksi demo, meski menurutnya, kemungkinannya kecil pelajar SD ikut demo.
Baman menekankan kepada para kepala sekolah agar para pelajar tetap belajar seperti biasa.
“Para pelajar tugasnya belajar, membawa buku dan pensil bukan malah membawa yang lainnya,” ucap Baman diamini Sekretaris Disdikbu, Erni Heriningsih.
Diketahui, para pelajar yang tergabung dalam APM akan melakukan aksi demo di Pendopo dan DPRD Indramayu pada tanggal 7 Oktober 2022 dengan beragam tuntutannya. Titik kumpul di GOR Singalodra pada pukul 09.00 WIB dengan rute ke kantor Bupati Indramayu dan gedung DPRD. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto