INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan dan minum (mamin) santri di Rumah Tahfidz Takhasus, Indramayu, tahun anggaran 2022, Selasa (11/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui siaran pers resminya memaparkan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"4 orang tersangka diantaranya adalah Ah, TH, mereka berdua merupakan oknum ASN. Sedangkan 2 orang lainnya adalah EP selaku penyedia jasa, dan NM selaku pejabat pengadaan," terangnya.
Penahanan terhadap 4 orang tersangka kata dia, berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyidikan telah terpenihi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy, saat diwawancara menjelaskan bahwa dugaan tipikor yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.
"Dugaan tipikor pengadaan mamin Rumah Tahfidz Takhasus ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan tersebar di beberapa titik se-kabupaten Indramayu," jelasnya.
Helmi juga mengungkapkam bahwa 4 orang tersangka resmi ditahan setelah 2 kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat ini mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan saat ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia enggan menjawab."Kita lihat nanti, karena ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.
"Kami berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara namun penyelewengan dana mamin Tahfidz sudah dianggap mencederai perasaan masyarakat," tegasnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto