get app
inews
Aa Read Next : Jaga Implementasi Budaya K3, Kilang Balongan Raih Penghargaan WISCA-WPSCA 2024

Sekretariat PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu Dikukuhkan

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:18 WIB
header img
Dihadapan Komisioner dan Sekertaris KPU Indramayu, Sekretariat PPK membacakan pakta integritas. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - KPU Kabupaten Indramayu mengukuhkan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Indramayu pada Pemilu Tahun 2024. Masing-masing kecamatan beranggotakan 3 orang. Pengukuhan yang ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas ini dipusatkan di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, Kamis (12/01/2023).

Sekretariat PPK akan memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari mengatakan Sekretariat PPK berjumlah 3 orang terdiri dari 1 orang sektetaris dan 2 orang staf. Jumlah tersebut kata dia sejalan dengan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara jumlah kecamatan di Indramayu sebanyak 31, total personil Sekretariat PPK 93 orang. Masa kerja Sektetariat PPK selama 15 bulan.

“Kami mengukuhkan 93 personil Sekretariat PPK. Dalam pengukuhan itu mereka membacakan dan melakukan penandatanganan pakta integritas,” kata Dewi dalam pesan suaranya.

Penandatangan dan pakta integritas sambungnya menjadi salasatu bentuk komitmen unsur Sekretariat PPK bahwa mereka juga sebagai bagian dari lembaga yang harus menegekan prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan beradasarkan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bekerja secara professional, efektif dan efesien.

Yang terpenting lagi lanjutnya, mereka dapat membantu KPU Kabupaten Indramayu dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK.

“Semoga dengan terbentuknya Sekretariat PPK dapat memaksimakan kerja-kerja tahapan yang harus dilaksanakan oleh PPK, tentunya sebagaimana yang sudah diatur di  PKPU nomor 8/2022 bahwa salasatu tugas sekretariat adalah membantu kerja-kerja PPK,” harapnya.  (safaro)

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut