get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi 4 Pillar Kebangsaaan, Daniel Mutaqien Ajak Warga Jaga Kehidupan Bertoleransi

UPTD PKB Dishub Indramayu Naik Kelas

Selasa, 31 Januari 2023 | 17:58 WIB
header img
Kepala Dishub Kabupaten Indramayu Yudi Rustomo didampingi para kepala bidang saat menghadiri Apresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Program Stranas PK. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu resmi dinyatakan naik kelas dari type B menjadi A.

Kenaikan kelas tersebut dipastikan usai diperolehnya Sertifikat akreditasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Terakreditasi A berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Kepala Dishub Kabupaten Indramayu Yudi Rustomo mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina  yang telah mensuport  hingga UPTD PKB Dishub Indramayu naik kelas/grade dari type B menjadi type A. Ucapan terima juga disampaikan kepada KPK dan Dirjen Hubdat yang telah merekomendasikan kenaikan kelas tersebut.

Menurutnya, untuk mencapai prestasi itu tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus ditempuh, diantaranya saran dan syarat yang diberikan KPK dan Dirjen Hubdat yakni peniadaan transaksi uji kendaraan dengan menggunakan sistem tunai. Sistem tunai itu kata dia direalisasikan melalui digitalisasi pengelolaan sistem pelayanan UPT PKB dengan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dan pada tahun 2022 menggunakan e-BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) serta aplikasi pembayaran nontunai melalui QRIS Bank BJB.

“Langkah ini dinilai KPK sangat tepat untuk menghindari adanya pungutan liar di lapangan. Dan tentu saja mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” kata Yudi sapaa akrabnya dilansir dari facebook Diskominfo Indramayu, Selasa (31/1/2023).

Terkait dengan PAD, dirinya menjelaskan tahun 2021 pendapatan yang diterima telah melampaui target yakni dari Rp1,3 miliar menjadi Rp1,6 miliar, yang mana kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2022 yakni dari target Rp1,1 miliar menjadi Rp1,5 miliar.

Selain itu, Yudi menuturkan, saran maupun syarat lain yang harus dipenuhi Dishub Kabupaten Indramayu terkait dengan kondisi equipment atau alat uji yang tersedia di UPUBKB, yang kemudian hal tersebut mendapat respons positif Bupati Indramayu Nina Agustina yang mengganti seluruh kelengkapan alat uji kendaraan yang telah berumur dan tidak efektif dengan alat yang baru.

“Alhamdulillah, ibu bupati langsung merespon sehingga sekarang kami memiliki alat uji kendaraan yang baru dan terupdate,” pungkasnya.

Diketahui, secara nasional KPK menyaring sedikitnya 20 instansi dan lembaga kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang termasuk ke dalam program aksi pencegahan korupsi serta merupakan pengejawantahan program yang dicanangkan oleh Staranas PK.

Di mana dari 20 instansi dan lembaga tersebut, di Jawa Barat terpilih 2 instansi yakni Dishub Indramayu dan Dishub Kota Depok yang dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 dan penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 beserta output dan indikatornya. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut