get app
inews
Aa Text
Read Next : PWNU Jabar Tentukan Sikap Menolak Wacana Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama, Begini Alasannya

PCNU Kabupaten Cirebon Sepakat Tak Bayar Pajak Jika Terbukti Diselewengkan

Sabtu, 04 Maret 2023 | 21:12 WIB
header img
PCNU Kabupaten Cirebon (Foto: Tarjoni)

CIREBON, iNewsIndramayu.id – Ketua Pengurus Cabang Nadlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, KH Azis Hakim Syaeroji menegaskan pihaknya tidak akan bayar pajak negara.

Pernyataan Hakim senada dengan apa yang dilontarkan mantan ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj.

Spesifiknya, Siradj pernah mengajak warga NU atau Nahdliyin untuk tidak membayar pajak jika terbukti uang pajak diselewengkan.

PCNU Kabupaten Cirebon dan Kiai


KH Azis Hakim Syaeroji (Foto: Tarjoni)

 

Bahkan keputusan NU tersebut sebelumnya pernah dirumuskan oleh para ulama dan kiai-kiai se-Indonesia ketika melaksanakan musyawarah besar di Pondok Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon.

Perumusan tersebut kala itu mereka lakukan ketika terjadi kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

"Terkait dengan pajak, itu sudah pernah dirumuskan oleh para kiai-kiai pada musyawarah besar yang diselenggarakan di pesantren Kempek," ucap Hakim, Sabtu (4/3/2023).

"Intinya adalah kalau negara menyelewengkan pajak rakyat ini ulama memberikan fatwa boleh untuk tidak membayar pajak. Ini keputusan musyawarah besar ya," tandasnya.

Kejanggalan Laporan Harta Kekayaan

Hakim menambahkan bahwa alasan mengapa Kiai Said mengatakan demikian adalah untuk menjelaskan ke publik terkait hasil musyawarah besar tersebut.

Sehingga bisa jelaslah apa yang menjadi dasar penolakan pembayaran pajak, jika uang pajaknya tidak digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Jadi kalau pajak di kemplang oleh pegawai pajaknya, kemudian pajak tidak di gunakan sesuai dengan peruntukan kepentingan rakyat, ya sesuai dengan keputusan musyawarah besar, NU mengimbau atau NU memfatwakan untuk tidak wajib membayar pajak," jelasnya.

Diketahui dari pemberitaan yang beredar, Kiai Said merespon adanya kejanggalan terkait sebuah laporan harta kekayaan.

Laporan kekayaannya tersebut berasal dari seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Rafael adalah pejabat eselon III yang memiliki harta kekayaan hingga Rp. 56 miliar.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut