GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang pemuda pencuri motor aparat TNI Polri yang kerap beraksi seorang diri akhirnya ditangkap. Tak tanggung-tanggung, aksi pemuda bernama Randi Muhammad Yusup itu telah membuat tiga anggota Polri dan seorang personel TNI kehilangan motor dalam waktu sekejap.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan perbuatan Randi Muhammad Yusup ini terbilang nekat. Sebab motor milik empat aparat keamanan yang menjadi korbannya dia sikat saat diparkir di rumah dinas
"Motor tiga anggota Polri dan seorang personel TNI dia curi saat diparkir di rumah dinas, baik asrama Polres Garut dan asrama TNI," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Senin (12/6/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemuda ini melakukan aksi serupa di beberapa TKP berbeda. Selain Garut, Randi Muhammad Yusup juga melakukan aksinya di Kota Cimahi.
"Sebanyak 21 TKP di Garut dan tiga TKP di Cimahi. Untuk ketiga anggota Polri dan seorang personel TNI, TKP-nya masuk dari 21 TKP tadi," ujarnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro pun menyebut jika pelaku pernah mencuri motor sebanyak 15 unit dalam kurun waktu lima hari. Polisi, tambah dia, masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat bersama Randi Muhammad Yusup saat melakukan aksi pencurian.
"Sementara ini dia beraksi seorang diri, bertindak sebagai eksekutor. Keterlibatan orang lain saat mencuri masih didalami. Namun dari hasil pengembangan, didapat informasi jika ia dibantu oleh dua orang lain yang berperan sebagai penadah motor curian pelaku," ungkapnya.
Ia mengatakan kedua orang penadah tersebut telah diamankan. Mereka adalah Tatang Sunarya, warga Sumedang, dan Nanang Mulyadi, warga Kecamatan Bayongbong, Garut.
"Randi Muhammad Yusup terpaksa kami tembak pada kedua kalinya karena dia melawan petugas saat akan ditangkap," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk Randi Muhammad Yusup, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sementara penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana.
"Ancaman hukuman mereka adalah tujuh tahun penjara," sebut Kapolres Garut.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto