get app
inews
Aa Read Next : Penyandang Disabilitas Terlantar di Garut Dapatkan Bantuan Modal dan Pelatihan dari Pemda

Motornya Digadai Suami, Seorang Istri di Garut Lapor Polisi

Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:02 WIB
header img
NTH (29) diperiksa polisi di Polsek Cisurupan usai dilaporkan isterinya sendiri karena telah menggadaikan motor tanpa izin.

GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang istri di Kabupaten Garut berinisial SN (24) melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Warga Kampung Palalangon Lebak RT01 RW05, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, itu tak terima sepeda motor miliknya digadai sang suami berinisial NTH (29) tanpa sepengetahuannya. 

Dari informasi yang dihimpun, motor jenis metik Honda Beat hitam nopol Z 4981 DAL milik SN digadaikan NTH kepada seseorang di Bogor seharga Rp2,5 juta. Aksi gadai motor itu tidak diketahui SN dan keluarganya di Garut. 

NTH yang selama ini tak memiliki pekerjaan, meminjam motor isterinya tersebut untuk sarana transportasi bekerja di daerah Jakarta. 

"Singkatnya, ketika pulang ke Garut suaminya ini tidak membawa motor. Mungkin karena tak terima, SN melaporkan perbuatan suaminya yang telah menggadaikan motor miliknya kepada Polsek Cisurupan," kata Kapolsek Cisurupan, AKP Iwan Soleh Pujiawan, pada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (9/8/2023). 

Ia menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap NTH, terungkap motif sementara ia menggadaikan motor tanpa izin karena terlilit utang. Sementara sehari-hari, ia tak memiliki penghasilan tetap karena tidak memiliki pekerjaan. 

"Terpaksa karena terlilit utang, ada beberapa utang salah satunya hutang online. Makanya NTH ini menggadaikan motor pelapor yang tak lain isterinya sendiri ke temannya berinisial B di Cipayung, Bogor, dengan harga Rp2,5 juta," ujarnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut