INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dalam waktu 7 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh OJK, LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp.127 miliar, Kamis (21/9/2023)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan gerak cepat dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengatakan pembayaran tahap pertama dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
LPS Telah 2 Kali Dropping Dana
Dan selama itu, LPS telah melakukan dua kali dropping dana ke BRI KC setempat.
"Dropping pertama untuk 23 ribu nasabah yang layak bayar dengan nilai Rp.82 miliar, kedua tanggal 20 kemarin kita dropping lagi sebanyak Rp.45 miliar.
Jadi sampai dengan saat ini, LPS sudah men-dropping kurang lebih Rp. 127 miliar," kata Suwandi.
Suwandi lantasmenyebutkan, secara keseluruhan, total nasabah BPR KRI sebanyak 34 ribu nasabah dengan nilai simpanan mencapai Rp.336 miliar.
"Jadi kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi," kata Suwandi yang turut didampingi Direktur Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat serta Kacab BRI Indramayu, Nanang Setiawan saat memantau pelaksanaan pembayaran tahap pertama tersebut di Kantor BRI KC Indramayu.
Pembayaran Melalui BRI Kacab Indramayu
Pembayaran tahap pertama dan kedua, akan serentak dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu dan Kantor Unit BRI di tiap kecamatan Kabupaten Indramayu untuk 23 ribu nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Masih dikatakan Suwandi, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap. Paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, 19 Januari 2024.
Target Internal LPS yang Sesungguhnya
Namun, kata Suwandi, secara internal, LPS menargetkan agar pembayaran bisa selesai semuanya dalam waktu 30 hari.
"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan.
Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak, dan sudah lama nasabah menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut" terang Suwandi.
Sujud Syukur Uang Tabungan Kembali
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 12 September 2023.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI dengan melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Sementara itu, Riandiani nasabah unit BPR KR Sukaurip Balongan, langsung sujud syukur uang tabungannya bisa diambil meskipun jumlahnya tidak banyak seperti yang lain.
"Alhamdulilah berkat LPS, uang tabungan saya bisa diambil kembali. Uang akan saya pergunakan untuk tambahan modal dagang," ucapnya dengan penuh semangat.
Editor : Tomi Indra Priyanto