get app
inews
Aa Read Next : Tali Asih Komandan Seskoad, Berikan Bantuan Sosial untuk Renovasi Masjid di Garut

Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran di Cirebon

Rabu, 26 Januari 2022 | 10:46 WIB
header img
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 clurit panjang 80 cm, 2 clurit panjang 40 cm, 1 bilah kayu panjang 107 cm, dan 1 potongan bambu panjang 80 cm.

Cirebon – Seorang remaja mengalami luka cukup serius akibat sejumlah sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Korban berinisial S, yang kini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit merupakan korban tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon Jawa Barat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, tawuran tersebut berawal dari kumpul-kumpul atau reunian antar remaja dari 3 sekolah yang berbeda. Setelah itu, salah satu remaja melakukan siaran langsung di Instagram menantang kelompok lainnya untuk tawuran.
“Awalnya mereka kumpul-kumpul, ada yang masih aktif sebagai pelajar ada juga yang sudah alumni, mereka dari 3 sekolah yang berbeda. Salah satu dari mereka, menantang kelompok remaja lainnya melalui media sosial,” katanya, Selasa 25/01/2022.

Ia melanjutkan, semula tidak digubris akhirnya tantangan tersebut dilayani oleh kelompok remaja lainnya yang juga aktif di medsos.
“Beberapa kali tantangan tidak digubris, akhirnya mereka janjian untuk tawuran di sekitar Jalan Brigjend Dharsono (By Pass). Ketika bertemu kelompok lawan, sempat kejar-kejaran dan tawuran pun terjadi di sekitar Jalan Cideng,” imbuhnya.

Akibatnya, salah seorang remaja tergeletak bersimbah darah penuh luka bacokan dan dilarikan ke Rumah Sakit. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas mengamankan sebanyak 6 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 clurit panjang 80 cm, 2 clurit panjang 40 cm, 1 bilah kayu panjang 107 cm, dan 1 potongan bambu panjang 80 cm. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. ***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut