INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen pada tahun 2024, serikat buruh Indramayu geruduk kantor Dinas Tenaga kerja setempat, Senin (13/11/2023).
Upah minimum Kabupaten (UMK) Indramayu yang sebelumnya hanya mengalami kenaikan sebesar 0,3 persen alias mengalami kenaikan sebesar 10 ribu rupiah saja yaitu Rp 2.541.996.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
UMK Indramayu Diharapkan Naik Hingga 15%
Serikat buruh Indramayu geruduk kantor Dinas Tenaga kerja Indramayu tuntut kenaik UMK 2024 menjadi 15 persen (Foto : Selamet Hidayat)
Serikat buruh yang tergabung dalam GASBUMI FSBMigas KASBI, ingin tahun 2024 nanti ada perubahan angka kenaikan upah minimum Kabupaten menjadi 15 persen.
Hal itu disampaikan ribuan massa buruh saat menggelar orasi di depan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu.
Perwakilan buruh Hadi Haris Kiyandi, mengatakan ada beberapa tuntutan atau aspirasi dari para serikat buruh Indramayu terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2024.
"Kami meminta kenaikan UMK di tahun 2024 sebesar 15 persen,” seru Hadi.
Selain itu, pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah yang baru karena kenaikan upah hanya diangka 0,3 persen.
Disnaker Menggelar Sidang Pleno
Para buruh juga meminta agar Disnaker dapat segera menggelar sidang pleno terkait kenaikan UMK Indramayu.
Selain itu, berkaitan dengan penetapan fornulasi pada sidang pleno, hingga saat ini masih dipertimbangkan apakah akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, atau tetap gunakan PP Nomor 36 tahun 2021.
"Kita juga minta BPS agar lakukan survei inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Indramayu bukan di daerah atau kota terdekat.
Karena selama ini survei dilakukan di Cirebon, dan mohon maaf secara kebutuhan Indramayu lebih tinggi," terangnya.
Erpin Marpinda
Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda, seusai beraudiensi dengan perwakilan buruh, mengatakan ke bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pleno upah minimun provinsi terlebih dulu.
Hasil plenonya sendiri baru akan keluar pada tanggal 21 November 2023 mendatang.
Editor : Tomi Indra Priyanto