get app
inews
Aa Text
Read Next : Grand Forum Presentasi CIP,  Cara Pertamina RU VI Beri Solusi Kehandalan Operasional Kilang Balongan

Hindari Tindakan Melanggar Hukum, Pertamina RU VI Gelar FGD Dengan Kejaksaan RI

Jum'at, 01 Desember 2023 | 16:15 WIB
header img
Kilang RU VI Balongan Indramayu, Jabar, menggelar kegiatan FGD bertema Business Judgement Rule bersama Kejaksaan RI. (Foto: Ist)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan melalui Bagian Legal Counsel, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Business Judgement Rule bersama Kejaksaan RI. Hadir langsung Senior Manager Operation and Manufacturing (SMOM) RU VI Iwan Kurniawan bersama Tim Manajemen, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono SH MH MKn, dan Kepala Kejati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman SH MH.

Pada kesempatan tersebut, SMOM RU VI Iwan Kurniawan menyampaikan, kejaksaan merupakan stakeholder pertamina yang memiliki peran besar dalam mengawal, dan memberikan arahan agar proses bisnis di Kilang Pertamina Balongan sesuai UU yang berlaku di Indonesia. Sehingga apa yang dilaksanakan dan dikerjakan di RU VI Balongan, tidak bertentangan dengan hukum.

"Jadi tema ini diangkat, mengingat terkadang dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan, tidak jarang timbul dampak hukum bagi pengurus atau penyelenggara kegiatan. Yakni baik karena permasalahan Business Judgement Rule dalam pengambilan keputusan korporasi, maupun karena faktor kelalaian atau kekurang hati-hatian. Di mana cenderung terkesan lalai atau mengabaikan prosedur, seperti kasus-kasus yang dipublikasikan media massa," kata Iwan melalui keterangan rilis yang diterima awak media, Jumat (1/12).

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu adanya pemahaman aspek hukum yang lebih komprehensif terkait Business Judgement Rule dalam pengelolaan bisnis dan operasional migas dari sisi aspek hukum, yang sangat erat hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari. Sehingga dapat tercipta pengaturan manajemen yang efektif dan berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi, berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Semoga kegiatan ini juga semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin harmonis antara Pertamina dengan Kejaksaan, kata Iwan saat memberi sambutan acara di Aula Gardenia, Sheraton Hotel Bandung.

Sementara Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman menyambut baik acara FGD ini. Eksistensi RU VI sangat krusial, sebab menyangkut keberlangsungan hajat hidup masyarakat.

"Sehingga Kejaksaan RI sebagai salah satu dari lembaga pemerintahan merasa sangat perlu untuk hadir, dalam mensukseskan dan menjaga agar Pertamina RU VI Balongan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik," ucapnya.

Pada FGD ini, acara dipandu oleh Area Manager Legal Counsel RU VI I Ketut Putra Arimbawa selaku moderator. Sedangkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Feri Wibisono bertindak sebagai pemateri.

Dalam kesempatan itu, Feri Wibisono memaparkan beberapa hal terkait UU di antaranya yakni tentang kewajiban Good Corporate Governance dalam UU nomor 40 tahun 2027. Beberapa faktor penyebab pelanggaran pada korporasi di antaranya penyalahgunaan wewenang hingga gratifikasi.

“Pegawai wajib berkinerja sesuai keahlian, dan kewajiban kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan," tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut