CIREBON, iNewsIndramayu.id, - Peran media cukup sentral, untuk mengedukasi kepada masyarakat. Hal itu, disampaikan Ketua Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Klangenan, Kabupaten Cirebon, Faqih Al Farisi saat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelaksanan pengawasan kampanye, Selasa (19/12).
Menurutnya media memiliki peran strategis dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Media bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kita mengajak rekan rekan media untuk bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu," kata Faqih.
Edukasi dimaksud kaitannya dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serta para abdi negara. Poin terakhir ini, terang Faqih yakni ASN dilarang berpolitik praktis. Itu sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
ASN juga dilarang keras untuk terlibat dalam pilkada dengan mempromosikan kandidat tertentu. Karena ASN itu harus netral dan profesional.
"ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol. ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif," katanya.
"Media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi. Sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisipatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat," tuturnya.
Faqih juga mengatakan, dalam menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024 dan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dalam mewujudkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas pula.
Media juga diminta untuk sama-sama mengawasi peran ASN yang melanggar aturan aturan bisa di publikasikan namun itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoax. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto