GARUT, iNewsIndramayu.id - Video viral petugas Satpol PP Kabupaten Garut yang mendukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dikecam mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Para mahasiswa PMII Kabupaten Garut pun mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak.
"Kami sangat mengecam keras atas aksi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Garut yang sangat tidak mempunyai integritas dan mencederai netralitas Satpol PP sebagai perangkat daerah," kata Ketua PMII Garut, M. Ihsan Qomarul Hayat, Rabu (3/1/2024).
Menurut Ihsan, video berdurasi 19 detik yang telah beredar itu merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP Garut. Dia menjelaskan hal ini sebagaimana yang telah diatur Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, dia juga menyebut video tersebut menabrak aturan lain yang mengatur bahwa pegawai juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan juga Pilpres. Aturan yang dilanggar ini adalah Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Editor : Tomi Indra Priyanto