KUNINGAN, iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pembobolan pabrik tepung di Kuningan, Jabar.
Akibat ulah para tersangka, pemilik pabrik mengalami kerugian hingga belasan juta Rupiah.
Pembobolan Pabrik Tepung Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya, Selasa (23/1), mengungkapkan jika tersangka melakukan tindak pencurian 3 unit mesin yang berada di dalam pabrik.
Atas tindak pencurian tersebut, korban pun mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih mencapai Rp. 12 juta.
Kronologi Pencuriannya
“Pencurian terjadi di Ciawigebang, tepatnya di sebuah pabrik penggilingan tepung Desa Sidaraja.
Awalnya, pencurian diketahui oleh pemilik pabrik saat melihat beberapa barang di dalam pabrik ada yang hilang,” terangnya.
Usai mengetahui hal itu, lanjutnya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kuningan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Ciawigebang langsung melakukan penyelidikan.
“Tak lama, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial DA (25). Tersangka pertama ditangkap saat berada di kontrakan, ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas,” ucapnya.
Ternyata Ada Satu Tersangka Lagi
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi berinisial K (35).
Tersangka DA merupakan warga Ciawigebang, sedangkan tersangka K asal Luragung.
“Total pelaku yang sudah diamankan ada 2 orang. Saat ini sedang dalam proses penyidikan, sekaligus penetapan tersangka terhadap para pelaku,” ungkapnya.
Modus Operandi Pencuriannya
Dia menjelaskan, pengakuan dari para tersangka jika mesin atau peralatan pabrik dicuri dengan cara mencopoti setiap bagian mesin.
Ini dilakukan para tersangka selama lima hari, sehingga mesin-mesin yang diambil tidak diambil sekaligus seluruhnya.
“Memang secara kebetulan, pabrik itu tengah tidak beroperasi. Sehingga baru diketahui oleh korban saat melihat kondisi dari dalam pabrik,” terangnya.
Pencurinya adalah Pegawai Pabriknya Sendiri
Dia menyebut, jika para tersangka tak lain adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit Gigi dismield ffc45 dan 1 unit mesin Dismield ffc45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.
Atas perbuatan itu, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Tomi Indra Priyanto