Tekan Kecelakaan Pantura, Polres Indramayu Gandeng Lintas Sektoral Tutup 141 U-Turn Ilegal
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Langkah taktis penutupan 141 U-turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura wilayah Kabupaten Indramayu resmi digulirkan oleh pihak kepolisian. Penanganan pascakecelakaan maut di jalur tengkorak tersebut kini tidak hanya menjadi tanggung jawab sepihak aparat kepolisian saja. Penertiban putaran balik tanpa izin ini dilakukan dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, hingga pemerintah daerah setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa sinergi lintas sektoral ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh. Pihak kepolisian bersama para pemangku kepentingan telah memeriksa dengan detail kondisi fisik jalur utama Pantura. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh wilayah jalan, mulai dari batas wilayah Kabupaten Subang hingga kawasan Palimanan.
Pemerintah daerah bersama kepolisian berkomitmen penuh untuk mengembalikan fungsi jalan raya agar lebih aman bagi pengguna jalan. Upaya ini mendesak untuk segera dilakukan demi meminimalisasi potensi benturan kendaraan yang kerap memicu jatuhnya korban jiwa di jalan raya.
"Kami melibatkan stakeholder terkait, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta pemerintah daerah. Harapannya masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas sehingga angka kecelakaan bisa ditekan," ujar AKBP Fajar Gemilang, Jumat (17/7/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto