Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Kenalkan Paham AI kepada 51 Pelajar, Bekali Siswa Hadapi Perkembangan Teknologi
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kecelakaan Pantura, Polres Indramayu Gandeng Lintas Sektoral Tutup 141 U-Turn Ilegal

Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:47 WIB
  • author Wahyu Topami
Tekan Kecelakaan Pantura, Polres Indramayu Gandeng Lintas Sektoral Tutup 141 U-Turn Ilegal
Petugas gabungan saat melaksanakan sosialisasi dan penutupan 141 U-turn ilegal di Jalur Pantura Indramayu, Jumat (17/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Langkah taktis penutupan 141 U-turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura wilayah Kabupaten Indramayu resmi digulirkan oleh pihak kepolisian. Penanganan pascakecelakaan maut di jalur tengkorak tersebut kini tidak hanya menjadi tanggung jawab sepihak aparat kepolisian saja. Penertiban putaran balik tanpa izin ini dilakukan dengan melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, hingga pemerintah daerah setempat.

Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa sinergi lintas sektoral ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh. Pihak kepolisian bersama para pemangku kepentingan telah memeriksa dengan detail kondisi fisik jalur utama Pantura. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh wilayah jalan, mulai dari batas wilayah Kabupaten Subang hingga kawasan Palimanan.

Pemerintah daerah bersama kepolisian berkomitmen penuh untuk mengembalikan fungsi jalan raya agar lebih aman bagi pengguna jalan. Upaya ini mendesak untuk segera dilakukan demi meminimalisasi potensi benturan kendaraan yang kerap memicu jatuhnya korban jiwa di jalan raya.

"Kami melibatkan stakeholder terkait, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta pemerintah daerah. Harapannya masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas sehingga angka kecelakaan bisa ditekan," ujar AKBP Fajar Gemilang, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan data pemetaan terbaru, sepanjang koridor jalan nasional tersebut membentang jalur aspal sepanjang sekitar 68 kilometer. Di sepanjang jalur strategis itu, petugas mencatat terdapat total 220 titik putaran balik atau u-turn yang aktif digunakan warga. Namun, setelah tim gabungan melakukan peninjauan teknis, sebanyak 141 titik di antaranya dikategorikan sebagai perlintasan ilegal. Jalur-jalur liar tersebut akhirnya diputuskan untuk ditutup secara permanen demi menjaga keselamatan para pengendara.

AKBP Fajar Gemilang sangat mengharapkan partisipasi aktif dan dukungan penuh dari segenap lapisan masyarakat terhadap kebijakan keselamatan ini. Ia mengimbau warga sekitar agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, seperti membuat atau membuka paksa kembali barikade putaran balik yang sudah ditutup rapi oleh petugas.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa penutupan ini dilakukan demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut