Penjaga Warung Jadi Tersangka Penganiayaan di Rambatan Wetan Indramayu
INDRAMAYU, InewsIndramayu.id - Kasus penganiayaan Sindang memasuki tahap baru setelah Satreskrim Polres Indramayu menetapkan pria berinisial M (31) sebagai tersangka. M merupakan warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi di dekat sebuah warung di Indramayu, tepatnya di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Kejadian berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar, Kamis (24/9/2026).
Dalam perkara ini, korban berinisial R (38) alias Ristono. Ia merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penyidik Satreskrim Polres Indramayu juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban R mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan M yang mengendarai sepeda motor sambil menggeber gas saat hendak menyalip.
Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor M. Setelah itu, korban menghampiri M di area warung di Indramayu.
Di lokasi tersebut, keduanya terlibat adu mulut dan saling dorong. Warga sekitar kemudian sempat melerai keduanya.
Namun, M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit dari dalam warung. Ia kemudian mengejar korban.
“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban, namun ayunan kedua mengenai korban hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian paha dan pinggul/pantat sebelah kanan. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan kini menjalani pemulihan di kediamannya,” ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan Sindang tersebut. Barang bukti itu berupa sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman CCTV turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik. Polisi menggunakan barang bukti dan keterangan saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Imbauan tersebut disampaikan agar penanganan perkara tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong (hoax) maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” imbau Kasat Reskrim.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Satreskrim Polres Indramayu menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang telah diamankan.
“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Tomi Indra Priyanto