get app
inews
Aa Read Next : Warga Kecamatan Kandanghaur Sambut Meriah MTQ Tahun 2024

Aksi Bisu Ditunjukan Puluhan Jurnalis di Indramayu, Bentuk Penolakan Terhadap RUU Penyiaran

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:25 WIB
header img
Aksi unjuk rasa tolak RUU Penyiaran yang dilakukan oleh para jurnalis Indramayu di depan Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024). (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Puluhan jurnalis di Indramayu, Jawa Barat, lakukan aksi diam seribu bahasa di depan Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dengan mulut tertutup lakban dan berjalan mundur ke belakang, mereka para jurnalis menyuarakan lewat tulisan yang intinya menolak RUU Penyiaran.

Wartawan lintas organisasi profesi, mulai dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga Wartawan Juko berkumpul dalam aksi demo tersebut.

Mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”. Aksi demo yang dilakukan jurnalis di Indramayu pun dilakukan secara sunyi.

Para jurnalis melakukan teatrikal dengan menutup mulut memakai lakban, kemudian melangkah mundur hingga ke depan gerbang Pendopo Indramayu, aksi pun dilakukan tanpa suara.

Hal tersebut sebagai sindiran bahwa kebebasan pers saat ini sedang coba dibungkam dengan adanya RUU Penyiaran tersebut.

“RUU Penyiaran ini dapat menghambat kebebasan pers,” ujar Sekretaris IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi.

Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya larangan melakukan peliputan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.

Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.

Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.

“Kami berharap bahwa pemerintah menggandeng semua pihak, mulai dari lembaga pers, dewan pers, dan lain sebagainya dalam merancang RUU Penyiaran ini,” ujar Kholid.

Di akhir aksi, para jurnalis melakukan tabur bunga, cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut