get app
inews
Aa Read Next : Dua Pelaku Kasus Pembunuhan di Indramayu Berhasil Ditangkap Polisi

Dibantu Kuasa Hukum, Keluarga Agum Gumelar Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:41 WIB
header img
Kuasa hukum keluarga Agum Gumelar, bocah SMP korban pembunuhan, dari LBH Peduli Hukum dan Ham (LBH PHH) Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas penuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak adil. (Ist)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Kasus pembunuhan bocah SMP di Kabupaten Garut yang lehernya digorok oleh temannya sendiri memasuki babak baru.

Sebelumnya, korban yang bernama Agum Gumelar, siswa SMP asal Garut berusia 13 tahun dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Namun beberapa hari kemudian, Agum Gumelar ditemukan meninggal dunia di Sungai Cimanuk pada Jumat, 3 November 2023, setelah sepekan hilang sejak Senin, 30 Oktober 2023. 

Saat diautopsi, terungkap jika bocah 13 tahun itu tewas karena luka sayatan di leher yang diketahui merupakan teman sekolahnya sendiri. 

Saat ini, perjalanan kasus tersebut memasuki tahapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, atas tuntutan jaksa, pihak keluarga korban merasa kecewa dan keberatan. 

"Keadilan tidak hadir tanpa air mata dan perjuangan. Bahwa kami minta pertimbangan kejaksaan untuk menerapkan pasal kepada tersangka dengan hukuman semaksimal mungkin. Dan kami juga meminta dengan seadil adilnya," ujar Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Peduli Hukum dan Ham ( LBH PHH ) Jawa Barat yakni Jointar Gultom usai kunjungan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (24/5/2024). 

Gultom berharap pihak Kejari Garut mengedepankan hati nurani dari pada aturan perundang undangan dan peraturan lain. 

Ia pun mendesak agar pelaku atau terdakwa dijerat pasal 340 atau 338, atas pembunuhan terhadap Agum Gumelar, dan kesampingkan pasal 76c Jo 80'ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Gultom juga meminta kepada pihak kejaksaan agar memiliki empati kepada pihak keluarga korban.

Menurutnya, meski pelaku sama - sama di bawah umur, pihak JPU Kejari Garut semestinya melihat sisi lain. 

"Menciptakan terobosan baru dalam melakukan tuntutan kepada pelaku atau terdakwa pembunuh, walaupun pelaku masih dibawah umur, dengan mengunakan pasal 340 Jo 338. Semoga kasus ini menjadi perhatian pemerintah, pakar pakar hukum, juga APK ( aparat penegak hukum)," katanya. 

"Keluarga korban pun meminta hukuman yg setimpal dikenakan kepada pelaku," tambah Gultom lagi. 

Diketahui, saat ini kondisi miris juga dirasakan oleh pihak keluarga korban. Pasalnya, dari keterangan kerabat korban, mereka harus mengalami kenyataan pahit kembali ditinggal keluarga korban. 

Ibunda Agum Gumelar, dilaporkan juga meninggal karena kondisi psikisnya yang drop atas kasus pembunuhan anaknya tersebut. 

Sebelum meninggal dunia, almarhumah terus memikirkan kasus yang menimpa anaknya tersebut. 

Sementara itu, Kejari Garut belum merespons harapan keluarga korban dalam proses penuntutan yang dilakukan JPU. 

Pihak kejaksaan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik kasus pembunuhan tersebut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut