INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang digawangi Toni RM, akan mendaftarkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/6/2024).
Tomi RM menjelaskan, pra peradilan ini diajukan karena pihaknya selaku tim penasehat Pegi Setiawan, melihat dari saksi-saksi yang muncul, bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan mengetahui pada saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan sedang berada di Bandung.
Ia menambahkan, pihaknya pun sudah menghadirkan banyak saksi, namun Polda Jabar tetap meyakini Pegi Setiawan adalah pelaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Makanya kami penasaran alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kepolisian Polda Jabar oleh penyidik Ditreskrimum sehingga Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Toni.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menilai Polda Jabar telah melakukan salah tangkap kepada kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
"Rencananya, hari ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait status tersangka kliennya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung," terangnya.
"Saksi-saksi yang meringankan Pegi sudah banyak dan akan kita hadirkan saat pra peradilan itu," tambahnya.
Selain itu, Toni menjelaskan, pra peradilan itu diajukan karena pihaknya merasa ragu terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Jika nanti ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, saya rasa hakim harus lebih bijak karena ini menyangkut nasib seseorang. Makanya diajukan gugatan pra peradilan karena kami ragu dengan penetapan penyidik menetapkan tersangka Pegi Setiawan itu alat buktinya apa," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto