get app
inews
Aa Read Next : Hebat! Seribu Hektare Sawah Indramayu Jadi Pilot Project Pertanian Organik di Indonesia

Anak Haram, ABG 17 Tahun Bunuh Ayah Kandung

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:51 WIB
header img
Sosok remaja putri yang ditangkap setelah membunuh ayah kandungnya, KS (Foto: Tribun Jakarta)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Seorang remaja putri berinisial KS (17) nekat membunuh ayah kandungnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur. KS melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati kerap dimarahi dan pernah dikatakan anak haram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, KS telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. 

"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Anak Haram

Ade menuturkan, hasil pemeriksaan ditemukan bukti atas perbuatan KS tersebut. Polisi lalu menaikkan status KS sebagai anak berhadapan dengan hukum. 

"KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum, penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," tuturnya. 

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut