get app
inews
Aa Read Next : OJK Blokir 6.400 Rekening Judi Online, Terus Telusuri Alirannya

Pengguna Pinjol Tertinggi di Jabar, Pemkot Bekasi – OJK Deklarasikan Tolak Pinjol

Kamis, 25 Juli 2024 | 10:37 WIB
header img
Pemkot Bekasi bersama OJK Regional 2 Provinsi Jabar mendeklarasikan gerakan tolak judol dan pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Pemkot Bekasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan gerakan tolak judi online dan pinjaman online ilegal. OJK menyatakan pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia tercatat berada di Jawa Barat.

Deklarasi itu dilakukan lantaran judi online dan pinjaman online ilegal kerap merugikan penggunanya. Diharapkan mampu membangun kekuatan untuk mencegah hal tersebut.

"Ayo kita bersama ciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudaratnya," ungkap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Selasa (23/7/2024).

Pengguna Pinjol Tertinggi di Indonesia adalah di Jawa Barat

Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat Imansyah menuturkan, hingga April 2024 terdapat sebanyak 17 juta pengguna pinjol se-Indonesia. Adapun pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia tercatat berada di Jawa Barat.

"Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna pinjol terbanyak se-Indonesia, justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat pinjol ilegal,” jelas Imansyah.

Imansyah mengingatkan agar masyarakat yang hendak menjadi pengguna aplikasi pinjol harus mewaspadai apakah aplikasi itu ilegal atau tidak. Salah satu caranya melakukan pengecekan legalitias aplikasi pinjol di laman website OJK.

"Penting bagi Bapak/Ibu semua untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, maka jika mengakses di luar 3 fitur tersebut dipastikan itu adalah pinjol ilegal," ucapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut